Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023. Bappebti melakukan pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika demimeminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia.
"Baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” kata Didid dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/7/2023). Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal. Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid mengatakan, agar dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti. Efek Domino RPP Kesehatan terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Sektor Terkait IHT Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres di Jabar, Jateng, dan Jatim Versi 4 Lembaga Survei Halaman 4
Hasil Liga Italia Genoa vs Juventus, Si Nyonya Tua Ditahan Anak anak Didik Eks Bomber AC Milan Bolasport.com Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel “Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko," kata Didid.
"Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” lanjutnya. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. "Seolah olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka," ujar Aldison.
Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. "Masyarakat diiming imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana,bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” kata Aldison. Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level Marketing (MLM). Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat apalagi menjanjikan tidak adanya risiko. Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.
Maka demikian, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. "Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,” ujar Aldison.